Status Wakaf Saham pada Emiten yang Keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)

  • M. E. Burhanudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan yang bertujuan untuk keadilan sosial ekonomi. Konversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial. Saham syariah memiliki kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK), dan diklasifikasikan dalam daftar efek syariah (DES). Emiten yang tercantum dalam daftar efek syariah (DES) dan mengeluarkan wakaf saham atau pun dividen kepada nadzir atau lembaga yang mengelola wakaf. Sebagai bentuk kontribusi untuk kemajuan ekonomi umat. Namun dalam pelaksanaannya banyak wakaf saham yang diterima dari emiten yang sudah keluar dari daftar efek syariah (DES), sehingga banyak wakaf saham yang masih belum jelas statusnya karena waqif (emiten) sudah tidak masuk kriteria saham syariah. Hasil dari penelitian tersebut, peneliti menyimpulkan: pertama, pelaksanaan wakaf saham di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) sudah sesuai dengan kriteria syariah dan juga telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesi (BWI). Akan tetapi, masih adanya perusahaan (emiten) yang tidak sesuai dengan kriteria syariah yang telah mewakafkan sahamnya; kedua, terdapat emiten yang telah mewakafkan sahamnya, namun belum sesuai dengan kriteria daftar efek syariah (DES); ketiga, pelaksanaan wakaf saham telah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004, namun belum diatur secara spesifik terkait dengan wakaf saham. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memperoleh temuan bahwa adanya wakaf saham dari emiten yang tidak sesuai dengan kriteria syariah  disebabkan karena belum adanya ketentuan khusus yang mengatur wakaf saham, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan tanpa aturan yang spesifk. Peneliti menyarankan hendaknya pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia segera membuat Undang-undang dan peraturan tentang wakaf saham dan standar operasional prosedurnya agar wakaf saham berjalan semestinya dan mampu memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi umat.

Kata kunci : peraturan otoritas jasa keuangan, daftar efek syariah, tabung wakaf indonesia, badan wakaf indonesia, emiten.

Diterbitkan
2020-07-29