Pengembangan Instrumen Wakaf berbasis Investasi Sosial Studi Wakaf Linkeded Sukuk

  • Imam T. Saptono

Abstrak

Dalam sejarah kejayaan Islam, sejak era Abassiyah Wakaf begitu dominan dalam membangun peradaban umat khususnya didalam pembiayaan sektor privat maupun sosial (public). Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dunia, sudah selayaknya mengembalikan peran wakaf ini sebagai pilar ekonomi umat, tentunya dengan konteks kekinian yakni melalui institusi dan infrastruktur keuangan yang modern. Karekteristik umum dari instrument wakaf adalah adanya konsep pokok (corpus) yang ditahan dan dijaga kelestariannya serta hasil atau manfaat dari pengelolaan asset tersebut yang diserahkan kepada beneficiaries (mauquf alaih)  

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mendesain instrumen sukuk berbasiskan wakaf. Melalui metoda diskriptif serta focus group discussion yang melibatkan stakeholder wakaf, terdiri dari pihak regulator, kelompok nazhir, dan wakif, diperoleh hasil bahwa penerbitan instrument wakaf linked sukuk layak untuk dilaksanakan, sebagai pintu masuk ke pasar terlebih dahulu, sebelum memperkenalkan investasi berbasis aset wakaf lainnya yang lebih kompleks.

 

Keyword : wakaf, sukuk, nazhir, wakif

Diterbitkan
2020-08-06