Mengkaji Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah Tentang dan Relevansinya Dengan Pengembangan Wakaf di Indonesia
Abstrak
Dalam Undang-undang Wakaf di Indonesia pada dasarnya harta yang telah diwakafkan dilarang untuk diwariskan, dihibahkan, disita, dijadikan jaminan, dijual, kecuali ditukar. Namun dalam pengecualian ini diatur dalam pasal 41. Sejauhmana tingkat relevansi pendapat Ibn Qudamah dengan Undang-undang Wakaf di Indonesia, dengan berbagai perbedaan yang menyertai kedua bentuk hukum tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang berbasis pada library research. Masalah yang difokuskan dalam tulisan ini ada dua pertanyaan bagaimana konsep Wakaf dalam pandangan Ibnu Qudama? dan bagaimana relevansi pendapat Ibnu Qudama tentang Wakaf dengan perkembangan Wakaf di Indonesia ? Untuk menjawab pertanyaan dengan pendekatan konten analisis dan historis untuk mencoba menganalisa wakaf dan sejarah hidup Ibnu Qudamah, maka hasil dari penelitian paper ini adalah pertama, mengetahui konsep wakaf ala Ibnu Qudamah, dan kedua mengetahui biografi Ibnu Qudamah,
dan relevansi pemikiran wakaf Ibnu Qudamah dengan perkembangan Wakaf di Indonesia.
Kata Kunci : Wakaf Produktif, Mzhab Hanafi, Ibn Qudamah Undang-Undang,.