Peran Pemerintah dalam Optimalisasi Tanah Wakaf

  • Jauhar Faradis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Awis Hardjito Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Ipuk Widayanti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Penggunaan tanah wakaf di Indonesia saat ini hanya digunakan untuk pembangunan masjid, pendidikan dan kebutuhan konsumtif lainnya. Kendala dalam memanfaatkan tanah wakaf di Indonesia adalah kurangnya modal karena kurangnya campur tangan pemerintah. Dengan Skema Ijarah untuk Leased SBSN sebagai sarana untuk mengoptimalkan tanah wakaf, konsep ini melibatkan Pemerintah, Nazhir dan Konsumen di mana kontrak transaksi antara Pemerintah dan Nazhir dilakukan dengan kontrak Ijarah (sewa), serta Kontrak pemerintah dengan Konsumen dalam bentuk kontrak (sewa) ijarah. Studi ini menganalisis kelayakan investasi menggunakan metode analisis penganggaran modal seperti NPV, IRR, dan PI dalam analisis kelayakan modal. kesimpulannya adalah bahwa investasi yang dilakukan layak. Nilai keuntungan yang diperoleh selama 30 tahun sudah ada nilainya, sehingga tidak jauh berbeda dengan 30 tahun ke depan. Bagi Pemerintah/BUMN, manfaat yang diperoleh dalam bentuk keuntungan dari penerbitan sukuk, dapatkan sebagian dari hasil dari proyek hasil, dan bertindak sebagai market maker. Untuk Nazhir dan BWI, mereka akan mendapatkan kompensasi dari hasil proyek dan pendapatan sewa di tanah wakaf. Setelah masa sewa berakhir Nazhir mendapatkan aset yang telah dibangun di atas tanah wakaf. Nazhir dapat menghasilkan aset wakaf lainnya sehingga mereka dapat menghasilkan wakaf baru untuk mensejahterakan masyarakat dan masyarakat luas, akan menuai manfaat ekonomi dan sosial.

Kata kunci: wakaf, SBSN, Aset Ijarah yang akan Disewa, modal

Published
2020-07-29
How to Cite
Faradis, J., Hardjito, A., & Widayanti, I. (2020). Peran Pemerintah dalam Optimalisasi Tanah Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(1), 10-26. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.9