Menengahi Polemik Rencana Investasi BPKH pada Tanah Wakaf Baitul Asyi

  • Fahmi M. Nasir

Abstract

Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan investasi di Arab Saudi, khususnya pada tanah wakaf Baitul Asyi di Mekkah sempat hangat diberitakan oleh berbagai media dan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menengahi polemik ini dengan melihat sekilas tentang profil BPKH sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku diikuti dengan menapaktilasi sejarah wakaf Indonesia di Arab Saudi. Tulisan ini akan dilanjutkan dengan menganalisa wacana pro dan kontra yang berkembang untuk mengetahui faktor penyebabnya baik dari sisi konsepsi ataupun politis. Kemudian pembahasan singkat mengenai model-model pembiayaan harta wakaf serta beberapa terobosan baru investasi dalam dunia keuangan Islam akan disajikan sebagai perbandingan bagi rencana investasi BPKH. Selanjutkan akan dibahas bagaimana mekanisme tata kelola dan investasi yang selama ini dilakukan di Arab Saudi terutama sekali berkaitan dengan investasi terhadap tanah wakaf Habib Bugak. Bagian terakhir tulisan ini akan menguraikan beberapa poin mengenai mengapa perlunya BPKH berinvestasi di Arab Saudi yang akan diikuti dengan rekomendasi strategis supaya investasi yang BPKH lakukan dapat menjadi salah satu terobosan baru baik dalam pengelolaan dana haji ataupun pengembangan aset wakaf milik umat.

 

Kata kunci: BPKH, Investasi, Wakaf, Habib Bugak, Baitul Asyi

Published
2020-07-29
How to Cite
Fahmi M. Nasir. (2020). Menengahi Polemik Rencana Investasi BPKH pada Tanah Wakaf Baitul Asyi. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(1), 27-44. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.10