Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Analisis Kasus Jual Beli Tanah Wakaf Untuk Memperluas Tanah Wakaf
Abstract
Berdasarkan Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian pada dasarnya penjualan harta benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam perwakafan, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan cara ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Wakaf, Perlindungan Wakaf, Jual Beli Wakaf