Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Pada Kerjasama Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf Berdasarkan Ketentuan Hukum Positif Indonesia
Abstract
Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu model sinergi kemitraan antara nazhir dengan pihak ketiga (investor) dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Nazhir bekerja sama dengan investor sebagai pihak ketiga yang melakukan pembiayaan dan pembangunan commercial building diatas tanah wakaf dalam waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembagian keuntungan, dimana pada saat berakhir bangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak nazhir.
Kerjasama Nazhir dan Pihak Investor dalam kerjasama pembangunan commercial building dengan konsep BOT, sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa aktivitas pembangunan dan pembiayaan yang dilakukan oleh investor (pihak ketiga) sebagai mitra nazhir dalam pembangunan commercial building juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat dikuatkan dalam perjanjian BOT yang mereka sepakati. Keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf.
Kata kunci :Wakaf Tanah, Commercial Building, BOT.