IMPLEMENTASI ‘URF PADA KASUS CASH WAQF
Kajian Metodologi Hukum Islam
Abstract
Cash waqf merupakan prodak ijtihad, ada pro dan kontra dalam menyikapinya. Metodologi ijtihad yang digunakan adalah ’al-‘urf atau tradisi masyarakat setempat. Tulisan ini mencoba menyoroti, bagaimana yang dimaksud dengan ‘urf atau budaya lokal sebagai metodologi ijtihad, kemudian bagaimana pengaplikasian ‘urf dalam menghasilkan hukum tentang kebolehan cash waqf?
Penelitian menggunakan pendekatan kepustakaan dengan metode content analysis. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ‘urf adalah sesuatu yang telah menjadi adat (tradisi) bagi umat yang mereka pedomani dalam berprilaku atau lafaz yang mereka kenal penggunaannya untuk sebuah pengertian khusus dan tidak ada pengertian lainnya. Ushuliyin sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’, baik ‘urf al-‘am, ‘urf al-khash, ‘urf al-lafzhi atau ‘urf al-‘amali, dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’.
Implementasi metodologi ijtihad dengan memperhatikan ‘urf/adat dalam kasus cash waqf, sudah tepat. Karena semua persyaratan pengukuhan ‘urf sebagai metode ijtihad sudah terpenuhi.
Kata kunci: cash waqf, wakaf tunai, ‘urf, adat, kebiasaan