Konsep Nazhir Wakaf Profesional dan Implementasinya di Lembaga Wakaf NU dan Muhammadiyah
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nazhir wakaf menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan implementasinya di lembaga wakaf ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kota Bandung, serta mencari model nazhir wakaf profesional di Indonesia.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep nazhir wakaf telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dengan sangat rinci, mulai dari pengertian, jenis nazhir, hak dan kewajiban nazhir, mekanisme pemberhentian dan pergantian nazhir serta pembinaan nazhir. Dalam upaya mengimplementasikan konsep nazhir wakaf profesional yang mengacu pada Undang-undang perwakafan di Indonesia, NU sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar membentuk lembaga yang menangani khusus tentang perwakafan dan pertanahan yaitu Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP NU). Adapun Aset-aset wakaf yang dimiliki oleh NU kota Bandung tersebar dalam bentuk yaitu: (1) Pondok pesantren, (2) Lembaga pendidikan, (3), Masjid, (4) Panti asuhan.
Sedangkan Muhammadiyah dalam mengimplementasikan konsep nazhir wakaf profesional membentuk Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK). Adapun Aset-aset wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah kota Bandung tersebar dalam bentuk sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, serta rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagian kecil lainnya adalah pondok pesantren, masjid dan panti asuhan. Adapun model nazhir wakaf profesional yaitu meliputi persyaratan moral, amanah, menguasai ilmu manjemen administrasi dan keuangan serta memiliki skill leadership dan enterpreneurship.
Kata kunci : Wakaf Muhammadiyah dan NU.