Wakaf Manfaat Saham Syariah untuk Kemaslahatan
Abstract
Wakaf merupakan instrument penting yang memiliki peranan untuk membangun masyarakat untuk maju dan berkembang. Untuk itu wakaf harus selalu didukung untuk mencapai tujuan yang mulia tersebut. Terlepas dari hal-hal yang mengiringinya seperti sengketa yang ada, data yang tidak sesuai maupun ketidakjelasan dalam hal pengembangan benda wakaf yang dilakukan oleh nadzir selaku pengelola wakaf dan juga pengawasan pihak pihak penting dan pembimbingan mengenai wakaf yang masih dinilai kurang secara kuantitas dan kualitas. Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia.
Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial, yaitu wakaf saham. Dimana pada masa milenial ini dan kemudahan teknologi yang ada serta adanya kemudahan yang telah diberikan maka semakin banyak masyarakat yang memutar harta yang dimiliki kepada membeli surat berharga yang ditawarkan perusahaan melalui bursa efek.
Maka dari itu diperlukanlah aturan aturan maupun kebijakan untuk melegalkan pemanfaatan dalam point manfaat saham syariah untuk menjadikannya sebagai instrument utama dimasa dewasa ini untuk kemaslahatan umat dimasa yang akan datang. Wakaf yang menjadi penggerak untuk memajukan umat dari ketertinggalannya sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya sementara itu dalam perjalanannya wakaf memerlukan pendukung dalam hal ini adalah dana segar sebagai penggeraknya. Jika menggabungkan dengannya infak, maka dana tersebut akan habis ketika sudah terpakai. Maka sebagai solusi darinya hadirlah instrument pendukung wakaf salah satunya adalah wakaf manfaat saham syariah. Akan tetapi masih banyak menjadi problematika didalamnya mengenai proses dan system didalamnya, maka dari itu kali ini kita akan membahas tuntas menenai prospektif wakaf manfaat saham syariah antara teori dan realita.
Kata kunci : wakaf, saham syariah