Al-azhar Memorial Garden: Wakaf Makam Solusi Tingkatkan Aset Lembaga Wakaf
Abstract
Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan apakah wakaf makam mampu meningkatkan aset pendapatan dan menjadi solusi pengembangan jenis wakaf di Indonesia? Karena baru-baru ini, media sosial gencar memberitakan makam sebagai salah satu solusi pengembangan wakaf produktif. Isu wakaf makam di Indonesia sendiri, sesungguhnya bukanlah pemberitaan yang baru, sejak tahun 2010 berawal dari San Diego Hills mendapat reaksi keras dari MUI karena dinilai melakukan komersialisasi makam. Kini fenomena tersebut muncul kembali menjadi sebuah diskursus dan perdebatan panjang yang belum ada final status hukumnya. Ketidak jelasan status hukum tersebut kemudian memicu kalangan Islam untuk turut serta menggagas pengembangan wakaf makam, salah satunya yaitu Al-Azhar Memorial Garden. Alasan pemanfaatan makam sebagai bentuk wakaf karena pertama, ketersediaan tanah yang minim menjadikan tanah bernilai ekonomis yang tentunya berdampak pada peran tanah yang semakin vital. Kedua, lahan tanah di kota besar cenderung lebih diprioritaskan untuk area bisnis dibandingkan untuk fasilitas umum seperti pemakaman. Ketiga, menyempitnya lahan di kota-kota besar seperti Jakarta, pemakaman jenazah bukan lagi menjadi sesuatu yang murah dan bahkan dirasakan mahal oleh kalangan tertentu. Keempat jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan kota, pemakaman menjadi hal yang sulit dilakukan sedangkan perihal memakamkan jenazah menjadi suatu keharusan. Oleh karenanya dibentuklah wakaf makam sebagai bentuk solusi atas probem tersebut. Lebih jauh wakaf makam dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan aset wakaf. Akan tetapi wakaf makam sendiri pun punya kelemahan yakni luas lahan yang terbatas dan terstigmatisasi Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata Kunci: Al-Azhar Memorial Garden, Wakaf Makam, Komersial, Wakaf Produktif, Aset.