Teori Prinsip Penyelesaian Sengketa Wakaf dan Kontribusinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Wakaf di Indonesia

  • Neneng Hasanah

Abstract

Penyelesaian sengketa merupakan upaya untuk mengembalikan hubungan para pihak yang bersengketa dalam keadaan seperti semula. Dengan pengembalian hubungan tersebut, maka mereka dapat mengadakan hubungan kembali, baik hubungan sosial maupun hubungan hukum antara satu dengan lainnya secara normal.

Penyelesaian sengketa merupakan upaya untuk mengakhiri konflik atau pertentangan-pertentangan yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan adanya penyelesaian itu, maka hubungan para pihak akan kembali seperti semula. Prinsip penyelesaian sengketa dalam masalah wakaf sudah diatur dalam perundang-undangan dan sudah menjadi regulasi dan siap dilaksanakan oleh masyarakat secara umum. Usaha penyelesaian sengketa wakaf dengan berbagai cara harus dioptimalkan, agar masyarakat tidak dengan mudahnya mengambil alih harta wakaf yang sudah diikrarkan oleh wakif, fenomena ini sungguh banyak dalam kehidupan masyarakat yang notabene beragama Islam. Karena wakaf merupakan satu bentuk ibadah maliyah yang bertujuan kebaikan dunia dan akhirat, yang kebaikannya akan kembali kepada pelaku wakaf dan masyarakat sekitarnya. Oleh karenanya, bagi semua pihak yang terkait dengan hal ini harus memberikan kontribusi solusi penyelesaiannya.

Adapun teori prinsip penyelesaian wakaf yang sesuai dengan fenomena masyarakat Indonesia, yaitu teori kebutuhan manusia. Dimana terjadinya sengketa disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, baik fisik, mental dan sosial. Dalam masalah sengketa wakaf, kebutuhan mental lebih mendomiasi dari kebutuhan lainnya, mengapa demikian? Penyebab yang muncul pada masalah sengketa wakaf, utamanya adalah faktor mental yang kurang stabil dan kokoh mewarnai kehidupan masyarakat, dimana masyarakat yang bermental lemah berarti kurang kuatnya pondasi keimanan, kemudian pengamalan agamanya menjadi minim, maka terjadilah apa yang tidak diinginkan atau sengketa dalam perwakafan, seperti dengan mudahnya mengambil kembali harta wakaf yang sudah diikrar wakafkan, baik oleh pihak keluarga wakif atau dari pihak nazhir yang tidak amanah.

Adapun bentuk kontribusi bagi pembangunan sistem hukum wakaf di Indonesia dari penyelesaian sengketa wakaf, yaitu adanya ketetapan hukum yang mengikat bagi masyarakat. Seperti keputusan pengadilan yang adil dan tidak memihak siapapun, maka masyarakat akan merasa terayomi, dan terlihat fungsi dan peran yudikatif yang professional.

Kata Kunci: Kontribusi, Penyelesaian sengketa, Konflik, Teori prinsip penyelesaian sengketa, Teori kebutuhan manusia, Pembangunan sistem hukum wakaf.

Published
2020-09-22
How to Cite
Hasanah , N. (2020). Teori Prinsip Penyelesaian Sengketa Wakaf dan Kontribusinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Wakaf di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(1), 1-23. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i1.44