Wakaf atas Royalti sebagai Hak Ekonomi dalam Intellectual Property Rights
Abstract
Di dalam undang-undang wakaf, sudah memuat di dalamnya ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih dan dialihkan seperti wakaf. Padahal Hak Kekayaan Intelektual bukanlah benda nyata (material). Berangkat dari persoalan inilah, penulis tertarik untuk meneliti tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf. Metode pendekatan penelitian dalam karya tulis ini adalah penelitian pustaka, jenis kajian kualitatif dengan menggunakan metode analisis dokumen. Kajian ini dibagi menjadi empat metode pokok, yaitu, metode penentuan subjek, bentuk kajian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
Adapun temuannya adalah mengenai wakaf dalam Hak Kekayaan Intelektual yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Wakaf dijelaskan kategorinya di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 21. Pada poin b, dijelaskan bahwa benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu berupa: a) hak cipta, b) hak merk, c) hak paten, d) hak desain industri, e) hak rahasia dagang, f) hak sirkuit terpadu, g) hak perlindungan variates tanaman, dan atau hak lainnya.
Hukum Indonesia tentang wakaf mengkategorikan Hak Kekayaan Intelektual sebagai benda immaterial yang memiliki nilai dengan adanya royalti yang didapat oleh pencipta dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Pencipta berhak untuk mengalihkan hak yang dimilikinya atas royalti yang didapat olehnya sesuai keinginannya, salah satunya adalah dengan cara mewakafkannya. Wakaf benda immaterial tersebut diperbolehkan karena sudah dipandang umum oleh tradisi masyarakat Indonesia.