Kajian Teori Kesejahteraan Sosial Dalam Pelaksanaan Wakaf Atas Tanah

  • Dr. Onny Medaline

Abstract

Wakaf merupakan wujud dari sistem konsepsi inti kesejahteraan sosial, yang didalamnya mencakup institusi yang mempunyai kegiatan dan program menuju terwujudnya kesejahteraan umum, yang mana usaha tersebut diselenggarakan dengan pelayanan sosial oleh para nazhir.

Badan Wakaf Indonesia sebagai institusi baru yang dilahirkan oleh UU Wakaf mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka melakukan peningkatan sumber daya nazhir. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Wakaf. Dengan jalannya wakaf diharapkan terciptanya suatu kondisi kehidupan sejahtera berupa terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial secara berimbangan dalam masyarakat. Bentuk aktifitas atau kegiatan wakaf menuju kondisi sejahtera, yaitu dengan jalan pengelolaan pemanfaatan wakaf secara produktif dan dapat ditingkatkan sehingga menjadikan wakaf sebagai potensi ekonomis memiliki nilai profit.

Kata kunci: Kesejahteraan Sosial, Wakaf

Published
2020-10-07
How to Cite
Medaline, D. O. (2020). Kajian Teori Kesejahteraan Sosial Dalam Pelaksanaan Wakaf Atas Tanah. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 134-141. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i2.76