Analisis Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian di Indonesia
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bila dihubungkan dengan pengertian harta dalam hukum Islam, HKI dapat dipandang sebagai harta, karena menurut Jumhur Ulama, yang dinamakan harta tidak harus bersifat materi atau benda, tetapi juga manfaat atau hak dapat dipandang sebagai harta. Landasan HKI sebagai objek wakaf yakni pada asas kemanfaatan HKI yang dapat memberikan keuntungan dan kemanfaatan HKI dapat diambil terus menerus tanpa menghabiskan ataupun merusak bendanya. Tidak semua HKI dapat diwakafkan, yang dapat dijadikan obyek wakaf yaitu hanya HKI yang telah menghasilkan royalti atau dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Penilaian HKI sepenuhnya mengacu pada Panduan Praktik Penilaian Indonesia 4 (PPPI-4) Penilaian Aset Tidak Berwujud. HKI yang akan diwakafkan terlebih dahulu didaftarkan di Ditjen KI lalu Akta Ikrar Wakaf dengan obyek HKI wajib dilaporkan dan didaftarkan di Ditjen KI serta wajib di daftarkan di Badan Wakaf Indonesia. Sosialisasi yang kurang menyeluruh menyebabkan banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang wakaf dengan objek HKI. Pengelolaan wakaf dengan obyek HKI dapat mengurangi jumlah pengangguran karena membutuhkan pekerja untuk menjalankan produksinya dan berperan dalam penyediaan barang publik. Penciptaan fasilitas publik baru dapat mendorong efisiensi anggaran negara serta menggeser agregat permintaan maupun agregat penawaran sehingga output dalam perekonomian dapat meningkat dengan tingkat harga yang stabil. Pemerintah sebagai regulator melalui Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual serta perbankan syariah dalam mengembangkan wakaf HKI. Tanpa ada dukungan regulasi yang tepat dari pemerintah wakaf HKI tidak akan berkembang.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Objek Wakaf, Panduan Praktik Penilaian Indonesia 4, Agregat Permintaan, Agregat Penawaran, Perekonomian.