Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia Studi Kritis Peraturan Perundang-undangan Wakaf Dalam Rangka Kemaslahatan Masyarakat yang Berkelajutan

  • Ulya Kencana

Abstract

Wakaf sudah sejak lama dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia berdasarkan hukum adat, hukum islam, dan hukum Indonesia. Wakaf sudah mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat. Negara kemudian melegalisasi praktik wakaf tersebut dalam bentuk peraturan perundang-undangan wakaf.

Dalam peraturan perundang-undangan wakaf yang lama  hanya mengatur wakaf tanah.  Sejak adanya Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, wacananya berkembang kepada wakaf uang yang memang juga selama ini telah lama dipratikkan oleh masyarakat Indonesia.

Kata kunci: Pengelolaan Wakaf Produktif, Wakaf dalam dimensi Ekonomi Islam, Pengelolaan wakaf dalam orientasi bisnis.

Published
2020-10-08
How to Cite
Kencana, U. (2020). Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia Studi Kritis Peraturan Perundang-undangan Wakaf Dalam Rangka Kemaslahatan Masyarakat yang Berkelajutan. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 9(2), 93-112. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v9i2.81