Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf

  • Helza Nova Lita
  • Zahera Mega Utama

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20  Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun  khusus dan atau rumah susun umum.

Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf.

Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf

Published
2020-10-08
How to Cite
Lita, H. N., & Utama, Z. M. (2020). Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 9(2), 113-121. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v9i2.82