Model dan Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

  • Miftahul Huda Almantiqy

Abstract

Praktik wakaf uang (cash waqf) telah tumbuh dan berkembang dengan aneka model pengelolaanya seperti: waqf shares model, corporate cash-waqf model, deposit product model, waqf mutual fund model, wakalah with waqf fund. Model-model wakaf uang ini telah berjalan di berbagai manca negara termasuk Indonesia. Setelah lahirnya regulasi wakaf uang terutama yang tertuang dalam UU No.41 tahun 2004 dan peraturan-perturan BWI terkait wakaf uang, faktor-faktor yang terlibat dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia menjadi kompleks dan khas, terutama keterlibatan BWI dan LKS-PWU dalam usaha mengefektifkan pengelolaannya. Maka model dan tahapan pengelolaan wakaf uang di Indonesia harus disesuaikan dengan regulasi dan ketetapan BWI yang meliputi: tahapan penggalangan dana wakaf, tahapan investasi dana wakaf dan tahapan distribusi hasil investasi wakaf yang keseluruhannya bertumpu pada Nazhir wakaf sebagai pengelola.

 

Kata kunci : model wakaf uang, regulasi wakaf uang, BWI, LKS-PWU, Penggelolaan wakaf uang

Published
2020-09-22
How to Cite
Almantiqy, M. H. (2020). Model dan Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(1), 24-38. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i1.45