Model dan Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia
Abstrak
Praktik wakaf uang (cash waqf) telah tumbuh dan berkembang dengan aneka model pengelolaanya seperti: waqf shares model, corporate cash-waqf model, deposit product model, waqf mutual fund model, wakalah with waqf fund. Model-model wakaf uang ini telah berjalan di berbagai manca negara termasuk Indonesia. Setelah lahirnya regulasi wakaf uang terutama yang tertuang dalam UU No.41 tahun 2004 dan peraturan-perturan BWI terkait wakaf uang, faktor-faktor yang terlibat dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia menjadi kompleks dan khas, terutama keterlibatan BWI dan LKS-PWU dalam usaha mengefektifkan pengelolaannya. Maka model dan tahapan pengelolaan wakaf uang di Indonesia harus disesuaikan dengan regulasi dan ketetapan BWI yang meliputi: tahapan penggalangan dana wakaf, tahapan investasi dana wakaf dan tahapan distribusi hasil investasi wakaf yang keseluruhannya bertumpu pada Nazhir wakaf sebagai pengelola.
Kata kunci : model wakaf uang, regulasi wakaf uang, BWI, LKS-PWU, Penggelolaan wakaf uang