Patungan Wakaf Online

Apa, Siapa, dan Bagaimana?

  • Ekarizki Aryani Mandala Putri
  • Endi Aulia Garadian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa praktek wakaf ke level yang jauh berbeda. Bila di masa Islam awal praktek tersebut dilakukan oleh individu yang relatif mampu secara finansial, sekarang siapapun dapat melakukannya dengan skema patungan. Dengan adanya platform crowdfunding digital siapa saja punya kesempatan untuk mewakafkan hartanya dalam skema patungan wakaf. Tulisan ini mengkaji bagaimana patungan wakaf online dipraktekkan di Indonesia. Selain itu, lewat pertanyaan model wakaf digital seperti apa yang mendorong orang-orang untuk melakukan wakaf, tulisan ini berargumen bahwa motivasi para wakif dalam mewakafkan hartanya lewat skema ini terletak pada bagaimana sebuah kampanye wakaf online dilakukan. Semakin meyakinkan sebuah kampanye dipresentasikan dengan kisah-kisah humanis dan punya potensi keberlanjutan yang besar, maka semakin tinggi kemungkinan sebuah kampanye wakaf online itu berhasil. Dengan menganalisa kampanye wakaf online di kitabisa.com, studi ini juga menemukan bahwa partisipasi digital masyarakat Indonesia dalam aktivitas filantropi turut mendorong iklim masyarakat sipil yang baik dalam konteks demokratisasi Indonesia.

Kata Kunci: patungan, wakaf, wakaf online, filantropi, revolusi industri 4.0.

Published
2020-07-29
How to Cite
Putri , E. A. M., & Garadian, E. A. (2020). Patungan Wakaf Online. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(1), 45-55. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.11