Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Uang Di Indonesia

Pendekatan Metode Analytic Network Process (Anp)

  • Aam S. Rusydiana
  • Abrista Devi

Abstract

Wakaf merupakan salah satu hukum Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat sebagai ibadah ijtima’iyyah yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT. Dalam prakteknya perwakafan di Indonesia saat ini menghadapi persoalan yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif. Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin.

Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengelolaan dana wakaf tunai di Indonesia, dengan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP), berikut prioritas solusi yang dapat ditawarkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul dalam pengelolaan danawakaf tunai di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: aspek sumber daya manusia (SDM), aspek kepercayaan, aspek sistem, dan aspek syariah. Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumberdaya manusia (yaitu penyelewengan dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata kelola).

Adapun strategi yang dapat dibangun untuk mengembangkan wakaf tunai berdasarkan urutannya terdiri dari: 1) komputerisasi manajemen pengelolaan dana wakaf tunai, 2) pembentukan lembaga pendidikan wakaf, 3) peningkatan kualitas pengelola dana wakaf, dan 4) transparansi dan akuntabilitas.

Keywords: Cash Waqf, Management, ANP

Published
2020-10-07
How to Cite
Rusydiana, A. S., & Devi, A. (2020). Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Uang Di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 115-133. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i2.74