Wakaf Tanah Ulayat Kaum di Sumatera Barat
Abstract
Pasal 3 UUPA telah memuat ketentuan berkenaan dengan salah satu aspek hak masyarakat adat yang terpenting terkait dengan ruang hidupnya, yakni hak ulayat. UUPA sendiri telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan tanah ulayat. Sehingga pengakuan tentang eksistensi hak ulayat yang termuat dalam pasal 3 UUPA masih disikapi dengan sikap pembuat kebijakan yang ambivalen. Ketiadaan konsepsi yang mendalam terhadap hak ulayat dalam hukum pertanahan, berdampak terhadap pembentukan peraturan lain, dalam hal ini peraturan perwakafan. Dimana dari keseluruhan rangkaian peraturan perwakafan, secara nyata tidak satu pasal pun yang menyatakan bahwa objek tanah dengan hak ulayat dapat beralih menjadi tanah wakaf.
Kata Kunci: Wakaf, tanah Ulayat kaum