Pengelolaan Wakaf Produktif di Lembaga Amil Zakat Nurul Fikri Sampit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstrak
Abstrak: Kemunculan inovasi dalam dunia keuangan digital beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian dari berbagai pihak yang biasa dikenal dengan teknologi finansial. Inovasi ini berupa teknologi penggalangan dana (crowdfunding) dan teknologi terdesentralisasi berupa blockchain. Kedua inovasi ini tidak hanya dapat digunakan untuk tujuan komersial, tetapi juga untuk kepentingan sosial, termasuk wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Namun demikian, realisasinya masih relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sekilas wakaf blockchain di Indonesia yang dapat mengoptimalkan realisasi pengembangan wakaf di Indonesia. Metode penelitian kualitatif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat mungkin menerapkan wakaf blockchain karena jumlah penduduk Muslim yang mencapai lebih dari 80%, konsep fikih wakaf yang fleksibel dan munculnya industri halal. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah terkait dengan literasi wakaf untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penelitian tentang niat yang dirasakan untuk menggunakan wakaf blockchain melalui kuesioner dan wawancara mendalam dengan para pemangku kebijakan penting untuk penelitian di masa depan.
Kata Kunci: teknologi, blockchain, wakaf.
Referensi
Asikin, Amiruddin Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Azhary. Tahir. 2005. Hukum Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. 2008. Teknologi Budidaya Sawit. tp: Agro Inovasi.
Direktorat Jendral BIMAS dan Penyelenggaraan Haji. 2003. “Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif”. Jakarta: tp.
Djunaidi. Achmad. Thobieb Al-Asyar. 2007. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok: Mumtaz Publishing.
El-Madani. Tim. 2014. Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf. Yogyakarta: Medpress Digital.
Huda. Mitahul. 2015. Mengalirkan Manfaat Wakaf, Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf di Indonesi. Bekasi: Gramata Publishing.
Kamelia. Farha. 2018. “Pengembangan Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah Al-Syatibi, Skripsi. Malang: Uin Maulana Malik Ibrahim.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
Sari. Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT. Grasindo.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-undang No. 30 Yahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Yunus. Muhammad. 1973. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an.
Asyari. Hasan. 2016. ”Pengelolaan dan pengembangan Wakaf Pproduktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasin”. Skripsi. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Ishari. Nurhafid. Nur Lailiah Sakinah. 2016. “Manajemen Wakaf Uang Tunai Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat di Pos Keadilan Peduli Umat KCP Lumajang”. Iqtishoduna. no. 1.
Khusaeri. 2015 “ Wakaf Produktif”. Al-‘Araf. No. 1.
Ramadhita, “Aplikasi Diskresi Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan”. Tesis. UIN Maliki Malang: 2013.
Samsudin. 2011. “Peranan Nadzir Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Wakaf Pada Yayasan Pendidikan Islam At-Taqwa”. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah.
Muntaqo. Firman. 2015. “Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia”. Jurnal Al-Ahkam, No.1. 25.
Samratul. Nafisah. (2019, Dec 13). LAZ Al-Hilal Mendapat Sertificat BWI dan Menjadi Nadzir Wakaf. https://alhilal.or.id/laz-al-hilal-mendapat-sertifikat-bwi-menjadi-nadzir wakaf/
Otak Jualan. (2019, May 20). Budidaya Pohon Sengon, Bisnis, dan Investasi Kayu Yang Kini Banyak Diminati. https://otakjualan.com/budidaya-sengon/
Admin BWI Tangsel. (https://bwitangsel.or.id/Home/tugas_wewenang , diakses pada 1 September 2020.