Gerakan Wakaf Kampus

Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs

  • Risyda Nurul Qolbi Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta
Kata Kunci: GNWU, Campus Waqf Movement, Cash Waqf, Sustainability Project

Abstrak

Tulisan ini hendak mendesain gerakan wakaf kampus oleh mahasiswa sebagai generasi Z—generasi yang mendominasi komposisi penduduk Indonesia—untuk mengoptimalkan GNWU di lingkungan kampus. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif dengan teknik studi pustaka dan bersifat deskriptif analisis. Mahasiswa sebagai agent of change, social control, moral force, dan iron stock memiliki peran penting dalam mensukseskan sustainable project GNWU. Hal ini didukung dengan momentum bonus demografi, bonus digital dan kesadaran berderma (sharing habit) generasi muda yang kian meningkat signifikan. Gerakan wakaf kampus adalah gerakan literasi wakaf uang yang berfokus pada mahasiswa yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Gerakan wakaf kampus berupaya mengoptimalkan potensi mahasiswa dalam mendukung GNWU yang dapat dilakukan dengan membentuk komunitas penggerak wakaf di kampus. Komunitas penggerak wakaf kampus ini berorientasi pada pengkaderan nazir yang kompeten dan berkualitas agar wakaf uang dapat memberikan nilai manfaat lebih banyak, khususnya untuk masyarakat kampus. Gerakan wakaf kampus dapat dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen yang ada di dalam kampus, yakni mahasiswa dan pihak kampus dengan pengawasan dari BWI. Gerakan wakaf kampus diharapkan dapat menjadi pionir pergerakan perwakafan di lingkungan kampus dalam mendukung GNWU yang berorientasi pada tercapainya SDGs 2030.

Kata Kunci: GNWU, gerakan wakaf kampus, wakaf uang, sustainability project.

Referensi

Almi, F. (2021). Perancangan Model Bisnis Dengan Pendekatan Business Model Canvas Pada Usaha Lightmos. Skripsi, Universitas Telkom, Bandung.

Badan Pusat Statistik. (2021, Januari 21). Hasil Sensus Penduduk 2020. Badan Pusat Statistik RI. Diperoleh dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html

Badan Wakaf Indonesia. (2010). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 02 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia. (2020). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Peraturan.

Badan Wakaf Indonesia. (2021). Buku Pintar Wakaf. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

BPMI Setpres. (2021, Januari 25). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. BPMI Setpres. Diperoleh dari https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/

Bungin, B. (2017). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya Edisi Kedua. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.

Charities Aid Foundation. (2021). CAF World Giving Indeks 2021. CAF Publications. Diperoleh dari https://www.cafonline.org/about-us/publications/2021-publications/caf-world-giving-index-2021

Fathoni, K., & Anila, L.N. (2021). Analisis Strategi Promosi Program Sahabat Wakaf pada Lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) Sidoarjo, Jawa Timur. MAZAWA, 2(2), 101-117.

Firdaus, M.A. (2018). Maqashid Al-Syariah: Kajian Maslahah Pendidikan dalam Konteks UN Sustainable Development Goald. JRTIE: Journal of Research and Thought of Islamic Education, 1(1), 73-95.

Huda, N. (2021, Apr). Penguatan Peran Mahasiswa Dalam Pengembangan Perwakafan Nasional. PPT yang dipresentasikan pada Workshop Mahasiswa dan Gerakan Wakaf Kampus, Depok.

Humas BWI. (2019, Desember 19). Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang Di Badan Wakaf Indonesia. Diperoleh dari https://www.bwi.go.id/3979/2019/12/19/persyaratan-pendaftaran-nazhir-wakaf-uang-di-badan-wakaf-indonesia/

Humas BWI. (2021, Februari 5). Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang Untuk Bantu Kaum Dhuafa. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/5926/2021/02/05/menelisik-manfaat-potensi-wakaf-uang-untuk-bantu-kaum-dhuafa/

Jamal, M. et.al. (2019). Implementasi Pendistribusian Wakaf Tunai Sebagai Penunjang Usaha Kecil Menengah di Badan Wakaf Uang & Badan Wakaf Tunai MUI Yogyakarta, Ulum Al-Bab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 3 (1), 49-66.

Kemenkeu. (2021). Wakaf Uang Dari, Oleh, Dan Untuk Masyarakat. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Diperoleh dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/12/202749458101924-wakaf-uang-dari-oleh-dan-untuk-masyarakat

Komisi Fatwa MUI. (2002). Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang.

Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Massepe, A.N.B. (2017). Modul Pelatihan Business Model Canvas. Makassar: Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Hasanuddin dan Inkubator Bisnis UNHAS.

Nurrohman, T. (2017, November 15). Menggagas Gerakan Wakaf Kampus. IAIN Metro. Diperoleh dari https://metrouniv.ac.id/?page=artikel_detail&&cur=21cd892b2ce567bffc5bf a03e397b52d#.YQVpA45KjIU

Oktafia, R., dkk. (2020). Model Pengelolaan Wakaf Pada Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga Dalam Meningkatkan Produktifitas Mustahik Di Jawa Timur. Jurnal Imara, 4 (2), 147-158.

Osterwalder, A., & Pigneur, Y. (2010). Business Model Generatuin. Canada: John Wiley & SOns Inc.

Republika. (2021, Januari 31). Tantangan Gerakan Wakaf Uang. Republika.Id. Diperoleh dari https://www.republika.id/posts/13793/tantangan-gerakan-wakaf-uang

RI. (2004). Undang-Undang No. 41 Tentang Wakaf.

RI. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Rohmaningtyas, N. (2018). Pengumpulan Wakaf Berbasis Pesantren: Studi Kasus di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakka. Adilla: Jurnal Ekonomi Syariah, 1 (1), 1-21.

Sahroni, O. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 1. Jakarta: Republika Penerbit.

Sahroni, O. (2020). Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4. Jakarta: Republika Penerbit.

Siregar, S. (2020). Fundraising Wakaf Uang di Perguruan Tinggi (Pengalaman UINSU Medan). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6 (3), 413-420.

Sulistya, I., et.al. (2020). Strategi Pengelolaan Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 13 (1), 39-58.

Syadid, M., & Muammar, M.A. (2020). Model Pengembangan Dan Pemanfaatan Wakaf Tunai Untuk Pendidikan Tinggi (Studi Kasus Wakaf Amerta Airlangga). Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 4 (1), 1-16.

Yasin, Y. (2021, Okt). Peran Mahasiswa Dalam Gerakan Wakaf Uang. PPT yang dipresentasikan pada Webinar Dema-FSEI Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta, Ciputat.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Diterbitkan
2021-10-30