Manajemen Cash Waqf sebagai Instrumen Alternatif SDG-1 "Ending Poverty" di Indonesia

Manajemen Cash Waqf sebagai Instrumen Alternatif SDG-1: “Ending Poverty” di Indonesia

  • Syaima Eugenia Institut Pertanian Bogor
  • Elvina Dian Paramita Institut Pertanian Bogor
  • Nisa Nurrahmah Institut Pertanian Bogor
  • Irfan Syauqi Beik Institut Pertanian Bogor

Abstrak

Memasuki era Sustainable Development Goals (SDGs) kemiskinan menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan dan menjadi prioritas utama. Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki banyak permasalahan terkait kemiskinan. Jumlah populasi muslim di Indonesia yang terbesar di dunia menjadi salah satu alasan yang menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia dapat diatasi melalui program wakaf uang secara produktif. Namun, saat ini potensi wakaf uang belum dikembangkan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pengelolaan wakaf uang di Indonesia dan merumuskan strategi pemanfaatan wakaf uang untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah ANP-SWOT melalui studi literatur dan wawancara dengan pakar dan praktisi untuk memvalidasi hasil SWOT dan menentukan urutan prioritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi-strategi yang perlu dilakukan berdasarkan urutan prioritas, antara lain adalah peningkatan profesionalisme dan kompetensi nazhir, mengoptimalkan teknologi digital dalam  pendistribusian wakaf uang, memaksimalkan kerjasama dengan ulama, Ormas Islam, dunia usaha, dan lembaga pemerintahan dalam meningkatkan sosialisasi dan literasi wakaf uang, meningkatkan program pengelolaan wakaf produktif, membuat sistem pelaporan transparan, akuntabel, dan terintegrasi, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam mendokumentasikan akta ikrar wakaf, regulasi yang memperkuat pendayagunaan wakaf uang dalam program ekonomi produktif, dan menginvestasikan wakaf uang pada portofolio investasi yang mampu memberikan margin yang tinggi dengan risiko yang dapat dimitigasi dengan baik.

Kata Kunci: ANP-SWOT, nazhir, pengentasan kemiskinan, wakaf produktif, wakaf uang.

Diterbitkan
2022-06-30