Analisis Persepsi Wakif Terhadap Wakaf Tunai di BWI Sumatera Utara
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui persepsi wakif terhadap wakaf tunai di BWI Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan mengambil objek penelitian di BWI Sumatera Utara (SU). Sebagai informan penelitian adalah wakif yang berwakaf kepada Nazhir BWI Sumatera Utara dan perwakilan dari nazhir. Penelitian ini menggunakan 5 indikator untuk mengukur persepsi wakif, yaitu pendapatan, pemahaman, media informasi, kemudahan, dan manfaat wakaf. Dari hasil penilaian angket data diketahui bahwa 73,3% wakif menyatakan baik dari indikator pendapatan. Artinya, wakif memiliki persepsi yang baik mengenai wakaf tunai bahwa semakin sejahtera masyarakat maka potensi wakaf tunai juga semakin besar. Dari indikator pemahaman menunjukkan 46,7% wakif menyatakan baik dengan wakaf tunai. Artinya, wakif memiliki persepsi yang baik terhadap wakaf tunai dari sisi pemahaman sehingga muncul kesadaran dalam memajukan ekonomi islam melalui wakaf tunai. Dari indikator media informasi bahwa 43,3% wakif menyatakan netral terhadap persepsi wakif dari sisi akses media informasi. Artinya, BWI SU agar lebih menggalakkan media informasi melalui media online di era digital. Dari indikator kemudahan 46,7% wakif menjawab baik. Artinya wakif memiliki persepsi yang baik tentang kemudahan yang diberikan dalam mengakses BWI SU untuk transaksi penghimpunan wakaf tunai bagi wakif. Dari indikator manfaat 56,7% wakif menjawab baik. Artinya wakif memiliki persepsi yang baik tentang manfaat wakaf tunai dapat melatih jiwa sosial dan membantu umat yang kesulitan.
Kata Kunci: Persepsi, Wakaf Tunai, BWI Sumatera Utara
Referensi
Cupian & Najmi. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Wakaf Uang di Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. ISSN: 2477-6157.
Djunaidi Achmad. (2004). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat
Hadiduddin Didin. (2004). Hukum Wakaf. Jakarta: Al-Ilham Press
Harahap, M. I. (2019). Implementasi Produk Wakaf Uang Melalui Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syariah).
Harahap, M. I., & Harahap, R. D. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Aset BPRS. Al-Tijaroh Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5(1), 67–82.
Harahap, R. D., Harahap, M. I., & Syari, M. E. (2019). Pengaruh Dau Dan Pad Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dengan Belanja Daerah Sebagai. 5, 247–260.
Imsar. (2017). Ekonomi micro Islam. Medan: FEBI UINSU Press.
J Moleong Lexy. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosda Karya
Lis Sulistiani Siska. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: Reflika Aditama
Nizar, A. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wakif Tentang Wakaf Uang. Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 4(1), 21-36.
Rahardjo. (2019). Oplimalisasi Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Komite Nasional Keuangan Syaeiah
Rahmani, N. A. B. (2016). Metodologi Penelitian Ekonomi. Medan: FEBI UIN-SU Press.
Rasyid Sulaiman. (2001).Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Robbins Stephen.(2007). Perilaku Organisasi Buku I. Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Trianto, B. (2015). Riset Modeling. Jakarta: Adh-Dhuha Institute.