Wakaf Uang Sebagai Peluang Ekonomi Syariah Kontemporer

  • Bahrul Ulum Penyuluh Agama Islam
  • Puji Astari
  • Rini Setiawati
  • Fitri Yanti
Kata Kunci: Wakaf Uang, Ekonomi Syariah

Abstrak

Abstrak: Wakaf uang merupakan jenis wakaf produktif yang sedang diminati oleh masyarakat dengan system yang memudahkan masyarakat untuk berwakaf. Kendala pengembangan wakaf uang diantaranya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang dan tantangan pengembangan nilai wakaf uang. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan ruang lingkup wakaf uang, mengetahui program pengembangan wakaf uang kontemporer dan aman. Metode ini menggunakan penelitian kualitatif dengan analisis library research dimana pengumpulan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil dari penelitian ini adalah wakaf uang berpotensi memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi bagi umat, LKS-PWU selaku nazhir wakaf uang yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan wakaf uang. Dalam hal pengelolaan wakaf uang pengelolaan harus berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 48.

 

Diterbitkan
2024-08-21