Peningkatan Kepercayaan Wakif Melalui Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Abstrak
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep transparansi dan akuntabilitas nadhir dalam kelembagaan wakaf di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode library research yaitu dengan penelitian yang memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Salah satu ciri dari penelitian pustaka adalah peneliti berhadapan langsung dengan teks atau data angka dan bukan pengetahuan langsung dari lapangan atau sanksi-mata berupa kejadian, orang atau benda-benda lainnya. Keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada keberadaan nadzir dalam memaksimalkan perannya dana wakaf, sehingga keberadaan dan kualitas nadzir perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah, baik nadzirnya adalah perseorangan, organisasi, dan badan hukum.. Wakif dipengaruhi oleh profesionalisme nadzir dalam mengelola wakaf, keahliannya dalam pengelolaan harta wakaf harus mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan modern. Penerapan prinsip akuntabilitas telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf. Profesionalisme nadzir dalam pengelolaan wakaf untuk mengelola wakaf secara transparan dan akuntabel sehingga wakif ikut serta di dalamnya atas perkembangan wakaf, baik dari pelaporan maupun lainnya.
Kata Kunci: akuntabilitas, nazhir, wakaf
Referensi
Budiman, A. A. (2011). Akuntabilitas Lembaga Pengelola Wakaf. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1), 75. https://doi.org/10.21580/ws.2011.19.1.213
Huda, N., Anggraini, D., Rini, N., Hudori, K., & Mardoni, Y. (2014). Akuntabilitas sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3). https://doi.org/10.18202/jamal.2014.12.5036
Kasdi, A. (2014). Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 213–226.
Mahroji, M., Melzatia, S., & Rachmaini, N. (2022). Kegagalan nazir dalam tata kelola dan akuntabilitas pada kebangkrutan pondok pesantren. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(10), 4733–4739. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i10.1746
Maulana Ira. (2022). Menakar Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif Di Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Formosa Journal of Science and Technology, 1(2), 69–84. https://doi.org/10.55927/fjst.v1i2.700
Ridwan, M. (2012). Nazhir Profesional Kunci Kesuksesan Wakaf Produktif. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 91. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v3i1.91-109
Septiarini, D. F. (2011). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Pengumpulan Dana Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Pada Laz Di Surabaya. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 2(2), 172. https://doi.org/10.26740/jaj.v2n2.p172-199
Sulaeman, A., Bayinah, A. N., & Hidayat, R. (2020). Apakah Kepercayaan Muwakif Ditentukan oleh Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Tunai dan Peran Nadzir ? Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 8(1), 71–86. https://doi.org/10.35836/jakis.v8i1.129
Vina Fithriana Wibisono, Syamsuri, S., & Rohman, M. Z. (2022). Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 240–249. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.32105
Virgiawan, A. A., & Miftah, A. H. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada RS Mata Achmad Wardi). Jurhis, 31–50.