Peningkatan Kepercayaan Wakif Melalui Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

  • Ayiek Evrytanadha
  • Dwi Erma Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Kata Kunci: akuntabilitas, nadhir, wakaf

Abstrak

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep transparansi dan akuntabilitas nadhir dalam kelembagaan wakaf di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode library research yaitu dengan penelitian yang memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Salah satu ciri dari penelitian pustaka adalah peneliti berhadapan langsung dengan teks atau data angka dan bukan pengetahuan langsung dari lapangan atau sanksi-mata berupa kejadian, orang atau benda-benda lainnya. Keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada keberadaan nadzir dalam memaksimalkan perannya dana wakaf, sehingga keberadaan dan kualitas nadzir perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah, baik nadzirnya adalah perseorangan, organisasi, dan badan hukum.. Wakif dipengaruhi oleh profesionalisme nadzir dalam mengelola wakaf, keahliannya dalam pengelolaan harta wakaf harus mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan modern. Penerapan prinsip akuntabilitas telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf. Profesionalisme nadzir dalam pengelolaan wakaf untuk mengelola wakaf secara transparan dan akuntabel sehingga  wakif ikut serta di dalamnya atas perkembangan wakaf, baik dari pelaporan maupun lainnya.

Kata Kunci: akuntabilitas, nazhir, wakaf

Referensi

Budiman, A. A. (2011). Akuntabilitas Lembaga Pengelola Wakaf. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1), 75. https://doi.org/10.21580/ws.2011.19.1.213

Huda, N., Anggraini, D., Rini, N., Hudori, K., & Mardoni, Y. (2014). Akuntabilitas sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3). https://doi.org/10.18202/jamal.2014.12.5036

Kasdi, A. (2014). Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 213–226.

Mahroji, M., Melzatia, S., & Rachmaini, N. (2022). Kegagalan nazir dalam tata kelola dan akuntabilitas pada kebangkrutan pondok pesantren. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(10), 4733–4739. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i10.1746

Maulana Ira. (2022). Menakar Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif Di Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Formosa Journal of Science and Technology, 1(2), 69–84. https://doi.org/10.55927/fjst.v1i2.700

Ridwan, M. (2012). Nazhir Profesional Kunci Kesuksesan Wakaf Produktif. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 91. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v3i1.91-109

Septiarini, D. F. (2011). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Pengumpulan Dana Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Pada Laz Di Surabaya. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 2(2), 172. https://doi.org/10.26740/jaj.v2n2.p172-199

Sulaeman, A., Bayinah, A. N., & Hidayat, R. (2020). Apakah Kepercayaan Muwakif Ditentukan oleh Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Tunai dan Peran Nadzir ? Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 8(1), 71–86. https://doi.org/10.35836/jakis.v8i1.129

Vina Fithriana Wibisono, Syamsuri, S., & Rohman, M. Z. (2022). Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 240–249. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.32105

Virgiawan, A. A., & Miftah, A. H. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada RS Mata Achmad Wardi). Jurhis, 31–50.

Diterbitkan
2024-09-03