Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf Antara Wakif, Ahli Waris Wakif dan Nazhir Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstrak
Banyaknya kasus pengambil alihan kembali tanah wakaf diakibatkan masih banyaknya masyarakat khususnya wakif yang menyerahkan harta benda wakaf tidak sesuai dengan tata cara penyerahan wakaf yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 17-32 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Pasal 28-39 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, khususnya Pasal 32 yang mengaharuskan tanah wakaf untuk didaftarkan, namun masih banyak wakif dan nazhir yang tidak memperhatikan ketentuan tersebut, sehingga mengakibatkan harta benda wakaf tidak memiliki akta sebagai bukti otentik telah terjadinya pewakafan. Kedudukan tanah wakaf yang tidak memiliki akta ikrar wakaf menurut hukum Islam sah apabila syarat dan rukun pewakafan terpenuhi, namun menurut hukum positif Indonesia keberadaan tanah wakaf harus ditunjang dengan adanya pencatatan administrasi agar tanah wakaf tersebut mendapatkan perlindungan hukum serta agar tanah wakaf tersebut terhindar dari penyimpangan-penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan yang timbul akibat tidak adanya pencatatan wakaf dapat diselesaikan sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Wakaf dan dari Sumber Hukum Islam, secara garis besar penyelesaian sengketa Wakaf harus dilakukan secara damai dan apabila tidak dapat diselesaikan secara damai para pihak dapat menyelesaikanya melalui pengadilan, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus adalah Pengadilan Agama, namun dalam penelitian ini masih ditemukan para pihak yang menyelesaikan sengketanya di Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Kedudukan, Tanah Wakaf