Simbiosis Mutualisme Integrasi Wakaf dan Sukuk Dalam Meningkatkan Investasi Pada Pasar Modal Syariah dan Mengurangi Kemiskinan
Abstrak
Penggunaan wakaf menjadi sebagai salah satu sumber daya untuk digunakan masyarakat muslim dalam mencapai kemajuan saat ini. Wakaf tidak hanya identik dengan yang namanya tanah yang diperuntukan bagi lembaga pendidikan, makam, tempat ibadah saja akan tetapi wakaf juga dapat dijadikan sebagai sumber daya yang menjadi kekuatan untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan menggerakkan sektor pemberdayaan ekonomi yang potensial sehingga dapat menopang kebutuhan umat Islam di Indonesi. Konsep keuangan berbasis syariah (Islamic Finance) telah tumbuh sangat pesat, diterima secara menyeluruh dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara di kawasan timur tengah saja melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan asia.
Bagi negara berkembang seperti Indoensia, pasar modal merupakan suatu potensi dalam perekonomian yang mampu menawarkan solusi bagi permasalahan permodalan yang sering dihadapi dalam aktifitas pembangunan nasional. Terlebih lagi ketika upaya perolehan tambahan modal melalui skema pinjam-meminjam semakin tidak menguntungkan. Demikian pula sama hal nya dengan pasar modal syariah, walaupun masih baru namun apabila dibandingkan dengan instrumen keuangan syariah yang lain justru tidak kalah dalam perkembangan dan dinilai cukup baik.
Salah satu instrumen keuangan syariah yang menjadi pembiayaan penting bagi anggaran negara ialah obligasi syariah atau lebih dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara, meskipun dalam hal ini sukuk telah banyak dikaji akan tetapi dalam hal perwakafan sukuk masih perlu ada nya kajian yang lebih mendalam baik dari segi teoritis maupun paktek. Proporsi sukuk masih relatif kecil dibandingkan dengana pasar konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini tak lain ialah melalui pendekatan hukum normatif (Penelitian hukum) yang sumber utama rujukan adalah hukum positif dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Integrasi antara sukuk dan wakaf diharapkan dapat mampu menciptakan instrumen keuangan yang bisa memaksimalkan produktifitas dalam sektor wakaf produktif dan pada sektor pasar modal syariah.
Keyword: Wakaf, aset wakaf, pasar modal syariah, sukuk