Regulatory Factors Creating Waqf Bank the Third Sector Organizations

A Case Study in Indonesia

  • Muhamad Fauzi Universiti Islam Antarbangsa Sultan Abdul Halim Mu'adzam Shah
  • Rahmat Dahlan Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. HAMKA
  • Iwan Agustiawan Fuad STEI SEBI

Abstrak

Perkembangan wakaf di negara Muslim tumbuh positif berkontribusi pada sosial ekonomi. Wakaf sebagai salah satu instrumen inovasi meningkatkan kesadaran nilai dan pemanfaatannya secara luas. Perbankan berfungsi sebagai lembaga profit berpusat sektor keuangan dengan menghimpun dan mendistrisibusikan dana kepada publik untuk kepentingan pembangunan negara. Pemanfaatan sektor Bank dan Wakaf, secara harfiah bertolak-belakang, tetapi memiliki inovasi besar bagi kepentingan publik jangka panjang. Fenomena tersebut menumbuhkan organisasi sipil sebagai organisasi sektor ketiga konsern mengintegrasikan prinsip dan manfaat sektor bank dan wakaf. Sayangnya negara berkembang di Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, tingkat kedermawaan dan religiusitas tinggi tetapi literasi dan inklusi wakaf masih rendah. Tujuan kajian mengetahui faktor regulasi yang mendukung penciptaan bank wakaf sebagai organisasi sektor ketiga di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sistematik literatur review. Pengumpulan data menggunakan data sekunder jurnal internasional terindeks Scopus dan SINTA publikasi antara tahun 2011-2023 dengan kata kunci “regulasi bank wakaf”. Analisis data menggunakan sistematik literatur review (SLR). Penelitian menemukan regulasi menciptakan bank wakaf sebagai organisasi sektor ketiga di Indonesia perlu penguatan edukasi bank wakaf, dukungan total pemerintah, kontribusi besar lembaga wakaf organisasi sektor ketiga, peran fundamental perbankan syariah pada bank wakaf dan pelayanan meluas tanpa batas bank wakaf. Implikasi penelitian semakin baik regulasi menciptakan bank wakaf di Indonesia, maka peran organisasi sektor ketiga semakin baik dalam mendukung regulasi dan edukasi kepada publik.

Diterbitkan
2025-01-15