Pemanfaatan Dana Tabungan Haji Untuk Pengembangan Wakaf Produktif (Studi Perbandingan Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf – Gedung Imara Wakaf Di Kuala Lumpur
Abstrak
Sistem manajemen pemanfaatan dan pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Termasuk pembangunan dan pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Terkait dengan ketentuan UU Wakaf, pengelolaan aset wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini juga berlaku dalam Pembiayaan dan Pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf.
Artikel ini mengkaji bagaimana pemanfaatan dana tabung haji untuk pengelolaan wakaf produktif melalui pembangunan commercial building diatas tanah wakaf.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perlunya sinergi kemitraan khususnya dengan dunia usaha dalam Pengembangan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building. Nazhir berdasarkan Pasal 11 UU Wakaf melakukan pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam hal ini tanah wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,dan peruntukannya, termasuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pemanfaatan potensi ekonomis aset wakaf tersebut untuk kemudian hasilnya memberikan manfaat yang besar untuk mauquf alaih/ untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kata Kunci: Commercial Building, Wakaf, Tabung Haji.