Kompetensi Nazhir Pada Wakaf Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstrak
Wakaf merupakan instrumen perekonomian yang dapat memberikan manfaat kemakmuran bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang baik dan benar agar dicapai manfaat optimal dari harta wakaf tersebut. Nazhir sebagai pengelola dan pengembang harta wakaf haruslah memiliki kemampuan dan kecakapan dalam mengadministrasikan harta wakaf.
Untuk itu diperlukan standarisasi khusus agar didapatkan Nazhir yang memiliki kompetensi sesuai dengan harta wakaf yang dikelolanya. Ketika pengelolaan harta wakaf dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang optimal, maka keuntungan tersebut dapat memakmurkan masyarakat sebagai penerima manfaat harta wakaf.
Kata Kunci : Wakaf, Nazhir, Pengelolaan, Pengembangan, Kompetensi