Alternatif Penyelesaian Sengketa Wakaf
Upaya Istinbath Hukum Perlindungan Aset Wakaf
Abstrak
Modernitas yang terus bergulir, menuntut hukum islam tetap dinamis. Sehingga dapat melahirkan berbagai upaya solutip persoalan segenap aspek kehidupan manusia. Demikian pula terkait hukum wakaf serta beragam wujud problemnya, menuntut berbagai penyelesaian. Meskipun resolusi sengketa wakaf serta persoalan lain dalam ranah hukum islam difasilitasi oleh jalur litigasi maupun non-litigasi, eksistensi perdamaian (al-islah) serta musyawarah untuk mufakat senantiasa menjadi prioritas. Ketepatan dalam memilih upaya alternatif penyelesaian sengketa wakaf- terutama melalui mediasi diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa memunculkan persoalan lain. Semua upaya penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat.
Kata Kunci: Sengketa, Mediasi, Legalitas Wakaf