Peralihan Status Harta Benda Wakaf Dalam Perspektif Hukum Pada Masyarakat Sumatera Selatan

  • Ulya Kencana

Abstrak

Latar belakang penelitian, ingin mengetahui status harta benda wakaf dalam ranah hukum wakaf Indonesia, dan kemaslahatan harta benda wakaf bagi masyarakat disekitarnya. Wakaf sebagai sistem ekonomi Islam diyakini dan terbukti mampu mewujudkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan hukum Islam plus tujuan hukum wakaf Indonesia sekaligus tujuan negara Indonesia. Selain itu juga peran Nazhir sangat penting bagi pengembangan wakaf.

Permasalahan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan di Kotamadya Palembang dalam perspektif hukum dan peralihan status harta benda wakaf yang berada di kotamadya Palembang.

Metode penelitian, ialah penelitian hukum yuridis normatif-sosiologis. Jenis penelitian hukum normatif berdasarkan bahan hukum sekunder normatif-preskriptif dan sebagai bahan hukum primer fakta kemasyarakatan bersifat sosiologis-eksploratoris. Sifat penelitian adalah PAR (Participatory Action Reseach) yaitu deskriptif dan eksploratoris. Pendekatan melalui historis dan aspek peraturan/hukum wakaf. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif, kesimpulan didapat dengan menggunakan metode afduktif.

Hasil penelitian menunjukan, bahwa aset harta benda wakaf yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, sampel lokasi di Kotamadya Palembang di Kecamatan Kertapati di Kelurahan Kemang Agung, Kemas Rindo, dan Kertapati bahwa paling banyak ialah wakaf tanah untuk peribadatan. Peralihan status tanahnya terdaftar sebagai benda wakaf. Tidak terdapat sengketa wakaf di masyarakat.

Kata kunci: peralihan, status hukum, harta benda, wakaf, hukum.

Diterbitkan
2020-08-10